Baca Juga :
Baru-baru ini ada pemberitaan menarik dari dunia bisnis Indonesia yang bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi semua pihak terutama bagi para pelaku usaha. Kabar menarik tersebut adalah perseteruan antara PT. Ayam Geprek Bensu dengan Ruben Onsu, perihal kepemilikan nama Geprek Bensu. Alhasil Kasus hukum yang harus mencapai tingkat kasasi tersebut dimenangkan oleh Pihak PT. Ayam Geprek Bensu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari halam web resmi Mahkamah Agung, dalam putusannya yang bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, secara singkat disebutkan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya; kemudian
Dalam Rekonspeksi:
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO tersebut, untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Selain itu juga Mahkamah Agung Juga Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merekatas nama RUBEN SAMUEL ONSU yang sudah didaftarkan sebelumnya
Kasus ini bisa dibilang unik, karena PT. Ayam Geprek Benny Sujono ini sebelumnya menggunakan jasa Ruben Onsu Sebagai Brand Ambasador dari usaha kuliner yang bernama "I Am Geprek Bensu" yang merupakan milik dari Perusahaan tersebut pada bulan Mei tahun 2017. Kemudian berjalan 4 Bulan setelahnya, Ruben Onsu kemudian membuka sendiri usaha kulinernya yang bernama Geprek Bensu dan menggugat perusahaan tersebut perihal kepemilikan nama Geprek Bensu. Ruben Onsu dalam hal ini tidak menyadari posisinya sebenarnya lemah, karena nama Geprek Bensu sudah didaftarkan terelebih dahulu oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I.
Sehubungan dengan hal tersebut bisa kita jadikan sebagai pelajaran terutama bagi para pelaku Bisnis Indonesia. Perlu kita ketahui bersama bahwa sistem hukum yang dikenal didunia ini adalah sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon, dimana Indonesia lebih cenderung menganut sistem hukum Eropa Kontinental dibanding Anglo Saxon. Salah satu ciri dari sistem hukum eropa kontinental adalah segala bentuk perbuatan hukum harus didasarkan kepada aturan yang tertulis demi tercapainya kepastian hukum.
Berkaitan dengan tercapai dan terjaminnya kepastian hukum, dalam konteks pendaftaran merek sendiri, Indonesia menganut Asas First To File bukan Asas First To Use, artinya siapa yang mendaftarkan merek itu pertama kali, maka dialah yang berhak menggunakannya bukan siapa yang menggunakan pertama kali merek tersebut (First To Use).
Prinsip First To File ini didukung dengan salah satu prosedur ketika pengajuan pendaftaran merek yakni pemohon (perorangan atau badan hukum) harus membuat pernyataan tertulis yang isinya menyatakan bahwa orang tersebut adalah pemilik sah dari merek yang diajukan serta berhak untuk mendaftarkan.
Tentu saja pendaftaran merek ini penting bagi pelaku usaha, karena selain mendapatkan hak resmi atas merek yang didaftarkan tersebut, pemilik merek juga dapat melakukan serangkaian tindakan hukum baik secara Perdata maupun Pidana terhadap pihak lain yang tanpa izin lisan maupun tertulis menggunakan merek tersebut untuk produk ataupun jasa. Jadi khusus bagi para pelaku usaha jangan pernah menganggap masalah nama dan merek sepele, karena sudah seharusnya pelaku usaha harus mulai paham hukum untuk mencegah permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
Via https://today.line.me/ |
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya; kemudian
Dalam Rekonspeksi:
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO tersebut, untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Selain itu juga Mahkamah Agung Juga Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merekatas nama RUBEN SAMUEL ONSU yang sudah didaftarkan sebelumnya
Kasus ini bisa dibilang unik, karena PT. Ayam Geprek Benny Sujono ini sebelumnya menggunakan jasa Ruben Onsu Sebagai Brand Ambasador dari usaha kuliner yang bernama "I Am Geprek Bensu" yang merupakan milik dari Perusahaan tersebut pada bulan Mei tahun 2017. Kemudian berjalan 4 Bulan setelahnya, Ruben Onsu kemudian membuka sendiri usaha kulinernya yang bernama Geprek Bensu dan menggugat perusahaan tersebut perihal kepemilikan nama Geprek Bensu. Ruben Onsu dalam hal ini tidak menyadari posisinya sebenarnya lemah, karena nama Geprek Bensu sudah didaftarkan terelebih dahulu oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I.
Sehubungan dengan hal tersebut bisa kita jadikan sebagai pelajaran terutama bagi para pelaku Bisnis Indonesia. Perlu kita ketahui bersama bahwa sistem hukum yang dikenal didunia ini adalah sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon, dimana Indonesia lebih cenderung menganut sistem hukum Eropa Kontinental dibanding Anglo Saxon. Salah satu ciri dari sistem hukum eropa kontinental adalah segala bentuk perbuatan hukum harus didasarkan kepada aturan yang tertulis demi tercapainya kepastian hukum.
Berkaitan dengan tercapai dan terjaminnya kepastian hukum, dalam konteks pendaftaran merek sendiri, Indonesia menganut Asas First To File bukan Asas First To Use, artinya siapa yang mendaftarkan merek itu pertama kali, maka dialah yang berhak menggunakannya bukan siapa yang menggunakan pertama kali merek tersebut (First To Use).
Prinsip First To File ini didukung dengan salah satu prosedur ketika pengajuan pendaftaran merek yakni pemohon (perorangan atau badan hukum) harus membuat pernyataan tertulis yang isinya menyatakan bahwa orang tersebut adalah pemilik sah dari merek yang diajukan serta berhak untuk mendaftarkan.
Tentu saja pendaftaran merek ini penting bagi pelaku usaha, karena selain mendapatkan hak resmi atas merek yang didaftarkan tersebut, pemilik merek juga dapat melakukan serangkaian tindakan hukum baik secara Perdata maupun Pidana terhadap pihak lain yang tanpa izin lisan maupun tertulis menggunakan merek tersebut untuk produk ataupun jasa. Jadi khusus bagi para pelaku usaha jangan pernah menganggap masalah nama dan merek sepele, karena sudah seharusnya pelaku usaha harus mulai paham hukum untuk mencegah permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
KOMENTAR