Mengurus SKCK. Photo via Fianosa.com |
SKCK atau (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting terutama bagi kalian yang hendak melamar kerja, mendaftar CPNS, Polisi, Tentara ataupun mendaftarkan diri di Instansi atau lembaga Pendidikan seperti Universitas maupun SMA sederajat.
Selain itu tidak menutup kemungkinan beberapa organisasi ataupun instansi yang mensyaratkan adanya Dokumen SKCK dalam urusan internal administasinya, misalnya seperti Sumpah Jabatan ataupun Profesi dan lainnya.
Hal tersebut diatas selaras dengan defenisinya bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Langkah Membuat atau Memperpanjang SKCK
Karena Dokumen ini seringkali dicantumkan dalam persyaratan, maka kamu harus tahu bagaimana caranya untuk membuat ataupun memperpanjang SKCK. Membuat dan atau memperpanjang SKCK sebenarnya hampir sama, yang membedakan adalah dokumen Rumus Sidik Jari yang harus diurus bagi yang baru membuat, sementara bagi yang sudah pernah membuat SKCK, cukup menunjukkan dokumen SKCK yang lama atau Dokumen Rumus Sidik Jari.Untuk mempermudah berikut ini adalah langkah dan cara nya mengurus atau memperpanjang SKCK :
1. Siapkan Dokumen yang diperlukan
Pastikan sebelum kamu mendatangi Polres pastikan kamu sudah membawa dokumen - dokumen berikut yang sudah ditetapkan dalam Kep. Kapolri Nomor 18/2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini dia dokumen yang disiapkan untuk pengurusan SKCK :- Fotocopy E- KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli);
- Fotocopy Kartu Keluarga ;
- Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki E-KTP;
- Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan warna dasar merah;
- Sidik Jari Pemohon (apabila kamu belum ada sidik jari, maka kamu akan disidik pada saat registrasi untuk SKCK);
- Menyiapkan uang untuk untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
2. Memahami Perbedaan Tingkatan Pengurusan SKCK
- Kepolisian Sektor (Polsek)
- Kepolisian Resor (Polres)
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Markas Besar Polri
2. Mengikuti Alur Proses Mengurus SKCK
a. Pastikan kamu tahu jadwal jam pelayanan SKCK di Kantor Polisi. Berikut ini adalah acuan informasi Jadwal Pelayananan SKCK di Polres yakni :- Hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00
- Hari Jumat- Sabtu Sampai Pukul 08.00 sampai pukul 10.30
Loket pelayanan SKCK. Photo via Fianosa.com |
c. Jika sudah legkap dokumen yang disyaratkan, maka kamu akan diminta untuk mengisi Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Isi semua dengan teliti bagian yang tercantum pada Daftar Pertanyaan tersebut dan jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas apabila kamu ragu - ragu pada bagian - bagian tertentu sehingga kamu akan diarahkan dengan baik.
Daftar Pertanyaan SKCK yang wajib diisi. Photo via Fianosa.com |
e. Setelah selesai proses sidik jari, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Usahakan untuk menyiapkan uang pas agar memudahkan petugas dalam memproses datamu.
f. Setelah itu berkas datamu akan diserahkan kepada "Petugas Cetak", kamu akan diminta menunggu sekitar 30 sampai 45 menit. Waktu tersebut bisa saja lebih atau kurang tergantung jumlah antrian yang hadir.
Antri ke Petugas Cetak. Photo via Fianosa.com |
g. Nama kamu akan dipanggil oleh petugas cetak untuk mengecek data-data yang ada pada SKCK yang akan dicetak tersebut sudah benar atau belum. Jika sudah benar semuanya, maka SKCK kamu akan dicetak dan kamu akan diminta untuk menggandakan (fotocopy) dokumen tersebut sebanyak lima lembar dan dilegalisir ke petugas.
h.Selesai kamu sudah punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ingat masa berlaku dari SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung dari hari surat tersebut dinyatakan berlaku. Misalnya SKCK kamu dinyatakan berlakyu dari tanggal 03 Juni 2021, maka masa belakunya akan berakhir pada tanggal 03 Desember 2021.
Membuat SKCK Dari Luar Negeri Atau Luar Kota
Nah, tanpa panjang lebar, apabila kamu ingin mengurus SKCK dari luar kota atau luar Negeri Pastikan ada keluarga yang mewakili sesuai alamat domisili KTP mu dengan juga menyiapkan dokumen berikut ini :
- Membawa surat Pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan yang telah disahkan oleh kecamatan
- Fotocopy E- KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya sesuai dengan domisili yang tertera pada Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
- Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki E-KTP
- Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan warna dasar merah
- Khusus yang berada di luar negeri siapkan fotocopy Passport
- Menyiapkan uang untuk untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- Untuk pengambilan sidik jari, pemohon yang berada di luar negeri atau di luar kota dapat melaksanakan sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon atau yang bersangkuran berada di Kepolisian negara tersebut (apabila berada di luar negeri) atau Wilayah kepolisian di salah satu kota di Indonesia (apabila berada diluar kota), kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia atau dikirim kepada pihak keluargan di daerah domisili yang mengurusnya.
Itulah langkah pembuatan atau perpanjangan SKCK yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat ya
KOMENTAR