Baca Juga :
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi |
Kabupaten Kupang- Dari pemantauan media. FKPTT, bersama ATR/BPN, PUPR kabupaten kupang dan POKJA Perumahan mengadakan kegiatan sosialisasi pembangunan 2071 unit rumah layak huni kepada masyarakat Eks Pejuang Timor Timur yang terdiri dari 6 komunitas seperti Baucau, Lautem, Viqueque, Aileu, Manatuto dan Dili di Kel. Naibonat, kec. Kupang Timur, kab. Kupang, NTT. Rabu, 20/04/2022
ketua DPP FKPTT (Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur) Eurico Guterres saat membuka kegiatan sosialisasi, ia menjelaskan program pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN dan kementerian PUPR berkerjasama dengan pemerintah kabupaten kupang soal pembangunan rumah dan memberian tanah dengan status hak milik yg di peruntukan untuk masyarakat eks pejuang Timor-timur dan masyarakat lokal yang rencananya akan dibangun di burung unta, kecamatan Fatuleu, kabupaten kupang, NTT
Lanjut mantan panglima PPI dan juga penerima penghargaan bintang jasa utama itu, instruksi pemerintah pusat presiden Joko Widodo melalui kementerian PUPR dan kementerian ATR/BPN akan membangun rumah sebanyak 2071 unit rumah layak huni bagi masyarakat eks pejuang Timor-timur dan masyarakat lokal di kabupaten kupang dengan rumah tipe 36 dan dengan luas tanah ukuran 300 m² dengan status Hak milik. Untuk masyarakat yang menempati lahan tersebut dibagi menjadi dua terdiri antara masyarakat pejuang eks Timor-timur dengan jumlah 1371 unit rumah dan masyarakat lokal yang di sekitar lokasi burung unta 700 unit rumah.
"Selama 23 tahun hampir nasib dan kehidupan masyarakat eks pejuang Timor-timur tidak terurus dan dengan kesempatan melalui perhatian pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah masyarakat Eks Pejuang Timor-Timur. Saya mengajak kita semua untuk bekerjasama memanfaatkan program saat ini, agar bisa membangun kehidupan baru dan juga mengangkat kembali harkat dan martabat kita sebagai pejuang" pintanya.
Jajaran FKPPT, ATR/BPN, PUPR kabupaten kupang dan POKJA Perumahan |
Hal yang sama juga di tegaskan oleh pihak ATR/BPN kabupaten Kupang yang mewakili pak jamal, bahwa saat ini kementerian ATR/BPN melalui ATR/BPN kabupaten Kupang telah menyediakan lahan bagi masyarakat eks pejuang Timor-timur yg ada di kabupaten Kupang dimana pihak ATR/BPN menghibahkan lahan seluar 92.69 hektar di burung unta kepada masyarakat eks pejuang Timor-timur dan masyarakat lokal di wilayah kecamatan Fatuleu.
Lanjut, dari ATR/BPN kab. Kupang tetap bekerjasama sama dengan pihak FKPTT untuk mendata masyarakat eks pejuang Timor-timur dengan memintai identitas e-KTP/KK masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar segera mengurusnya. Karena pada saat penerbitan sertifikat tanah status kepemilikannya atas usulan nama masyarakat bersangkutan sesuai identitas di e-KTP. "Pungkas"
Sebagai informasi sosialisasi soal pembangunan perumahan untuk masyarakat Eks Pejuang Timor-Timur dan masyarakat lokal di lakukan di dua titik seperti di Gang Sombra, kelurahan Naibonat dan Desa Noelbaki. Dari kegiatan sosialisasi yg berjalan di kawal oleh pihak kepolisian polres baubau.
Kontributor : EJL
Lanjut, dari ATR/BPN kab. Kupang tetap bekerjasama sama dengan pihak FKPTT untuk mendata masyarakat eks pejuang Timor-timur dengan memintai identitas e-KTP/KK masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar segera mengurusnya. Karena pada saat penerbitan sertifikat tanah status kepemilikannya atas usulan nama masyarakat bersangkutan sesuai identitas di e-KTP. "Pungkas"
Sebagai informasi sosialisasi soal pembangunan perumahan untuk masyarakat Eks Pejuang Timor-Timur dan masyarakat lokal di lakukan di dua titik seperti di Gang Sombra, kelurahan Naibonat dan Desa Noelbaki. Dari kegiatan sosialisasi yg berjalan di kawal oleh pihak kepolisian polres baubau.
Kontributor : EJL
KOMENTAR